Ini Perbedaan SPLU dan SPKLU di Indonesia & Cara Menggunakannya

Fasilitas pengisian listrik umum yang tersedia di Indonesia ada dua, yaitu SPLU dan SPKLU. Meskipun keduanya memiliki nama yang mirip, namun fungsi dari kedua fasilitas pengisian ini berbeda. Lalu, apa perbedaan SPLU dan SPKLU?

Kita bahas pelan-pelan, mulai dari apa itu SPLU, apa itu SPKLU, dan apa perbedaan dari keduanya. Berikut pembahasannya:

Mengenal SPLU

SPLU

SPLU atau Stasiun Pengisian Listrik Umum merupakan fasilitas pengisian energi listrik yang disediakan oleh pemerin untuk khalayak umum. Semua orang yang membutuhkan pengisian energi listrik bisa memanfaatkan SPLU dengan membayar sesuai dengan besarnya daya yang dimanfaatkan.

SPLU umumnya disediakan di tempat ramai seperti pasar malam maupun lokasi pedagang kaki lima lainnya. Spesifikasi SPLU PLN yaitu memiliki kisaran daya antara 5,5 kVA hingga 22 kVA, yang bisa memenuhi kebutuhan listrik antara belasan hingga puluhan lapak pedagang kaki lima.

Fasilitas ini akan dipasang di banyak lokasi di seluruh Indonesia untuk menunjang kebutuhan instalasi pendukung bagi sepeda motor atau mobil bertenaga listrik. Fasilitas ini terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pengisian daya listrik masyarakat Indonesia.

Ada sekitar 7000-an SPLU yang terpasang sejak tahun 2019 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Apa Itu SPLU? Ini Penjelasan, Cara Menggunakan, & Cara Mencari Lokasinya

Mengenal SPKLU

SPKLU

Tempat khusus untuk mengisi kembali daya dari kendaraan listrik adalah SPKLU, yang merupakan akronim dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Fasilitas ini bisa disebut sebagai SPBU-nya kendaraan-kendaraan bertenaga listrik di Indonesia.

Terdapat beberapa soket colokan yang bisa dipilih di SPKLU di Indonesia. Pengguna bisa memilih untuk menggunakan AC charging, DC charging CHAdeMo atau DC charging Combo tipe CCS2. Tentunya pengguna harus memilih yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan listrik yang digunakan.

SPKLU umum memiliki daya berkisar 22 kVA hingga 150 kVA. Ada juga SPKLU berjenis ultra fast charging, yang memiliki daya sebesar 200 kW atau 250 kVA. Dengan daya sebesar ini, jenis ini dapat mendukung ultra fast charging.

SPKLU dengan ultra fast charging mampu mengisi penuh baterai mobil listrik berkapasitas 80 kWh dengan waktu hanya 30 menit saja dari keadaan kosong.

Meskipun sangat cepat dalam mengisi daya, fasilitas pengisian daya ini juga aman untuk digunakan. SPKLU ultra fast charging sudah tersertifikasi dengan standar IEC 61851.

PLN menargetkan untuk memiliki sekitar 580 SPKLU pada akhir tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk membuat nyaman pengguna kendaraan listrik di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Apa Itu SPKLU? Ini Penjelasan & Cara Menemukan Lokasi Terdekat

Perbedaan SPLU dan SPKLU

Beda SPKLU & SPLU

Seperti yang dibahas di atas, keduanya sama-sama merupakan tempat pengisian daya listrik yang disediakan untuk khalayak umum. Yang membedakan yaitu SPKLU dibuat khusus sebagai tempat pengisian daya kendaraan listrik.

Daya yang dimiliki SPKLU jauh lebih besar dari pada yang dimiliki oleh SPLU. Fasilitas SPKLU perlu untuk memiliki daya yang besar, karena harus mampu untuk mengisi daya mobil listrik dalam waktu yang cepat.

Berbeda dengan SPLU yang umumnya digunakan untuk kebutuhan umum seperti penerangan pedagang kaki lima dan pasar. SPLU masih bisa digunakan untuk mengisi daya listrik dari sepeda motor listrik.

Namun tidak dengan mobil listrik. SPLU akan membutuhkan waktu pengisian yang cukup lama untuk mengisi penuh baterai dari sebuah mobil listrik. Selain itu, banyak unit SPLU yang berada di tempat yang tidak ramah untuk parkir mobil listrik.

Sedangkan SPKLU umumnya memiliki tempat parkir mobil listrik yang nyaman. Fasilitas ini dapat ditemui di berbagai parkir mobil di pusat perbelanjaan hingga SPBU Pertamina.

Cara Menggunakan SPLU dan SPKLU

Cara menggunakan SPLU PLN atau SPKLU PLN sama halnya dengan cara mengisi token listrik yang biasa dilakukan di rumah. Ringkasannya sebagai berikut:

  • Cari nomor ID PLN di unit SPLU atau SPKLU terdekat yang akan digunakan.
  • Lakukan pembelian token listrik menggunakan ID tersebut dengan metode pembelian apapun, seperti melalui ATM, PLN Mobile, mobile banking, atau kantor pos.
  • Masukkan nomor token (kombinasi 20 angka) ke unit SPLU atau SPKLU, lalu tekan “Enter”.
  • Hidupkan unit SPLU atau SPKLU dengan mengubah posisi saklar ke posisi “ON”.
  • Sambungkan ke kendaraan.

Dengan mengetahui perbedaan SPLU dan SPKLU, pengguna kendaraan listrik akan tau harus pergi ke mana ketika ingin mengisi daya kendaraannya. Ayo gunakan kendaraan berbahan bakar listrik yang ramah lingkungan!

About Nikola