Ini Perbedaan SPLU dan SPKLU di Indonesia & Cara Menggunakannya

Fasilitas pengisian listrik umum yang tersedia di Indonesia ada dua, yaitu SPLU dan SPKLU. Meskipun keduanya memiliki nama yang mirip, namun fungsi dari kedua fasilitas pengisian ini berbeda. Lalu, apa perbedaan SPLU dan SPKLU?

Kita bahas pelan-pelan, mulai dari apa itu SPLU, apa itu SPKLU, dan apa perbedaan dari keduanya. Berikut pembahasannya:

Mengenal SPLU

SPLU

SPLU atau Stasiun Pengisian Listrik Umum merupakan fasilitas pengisian energi listrik yang disediakan oleh pemerin untuk khalayak umum.

SPLU merupakan fasilitas penyedia listrik yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), pelaku usaha kecil, dan pengguna kendaraan listrik tertentu. SPLU dapat ditempatkan di area publik yang ramai, seperti kawasan perdagangan, pusat kuliner, dan lokasi usaha PKL, untuk memudahkan akses terhadap pasokan listrik.

Selain mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, SPLU juga dapat digunakan sebagai alternatif pengisian daya bagi kendaraan listrik roda dua yang kompatibel dengan fasilitas tersebut. Penggunaan SPLU harus disesuaikan dengan spesifikasi perangkat, kapasitas daya, dan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Berdasarkan data PT PLN (Persero), hingga semester I 2024 terdapat 9.956 unit SPLU yang telah dibangun dan dioperasikan di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan upaya PLN dalam memperluas akses listrik untuk kebutuhan umum sekaligus mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Ke depannya, pengembangan infrastruktur kelistrikan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses listrik bagi masyarakat dan mendukung transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Mengenal SPKLU

SPKLU

Tempat khusus untuk mengisi kembali daya dari kendaraan listrik adalah SPKLU, yang merupakan akronim dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Fasilitas ini bisa disebut sebagai SPBU-nya kendaraan-kendaraan bertenaga listrik di Indonesia.

Terdapat beberapa soket colokan yang bisa dipilih di SPKLU di Indonesia. Pengguna bisa memilih untuk menggunakan AC charging, DC charging CHAdeMo atau DC charging Combo tipe CCS2. Tentunya pengguna harus memilih yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan listrik yang digunakan.

SPKLU umum memiliki daya berkisar 22 kVA hingga 150 kVA. Ada juga SPKLU berjenis ultra fast charging, yang memiliki daya sebesar 200 kW atau 250 kVA. Dengan daya sebesar ini, jenis ini dapat mendukung ultra fast charging.

SPKLU dengan ultra fast charging mampu mengisi penuh baterai mobil listrik berkapasitas 80 kWh dengan waktu hanya 30 menit saja dari keadaan kosong.

Meskipun sangat cepat dalam mengisi daya, fasilitas pengisian daya ini juga aman untuk digunakan. SPKLU ultra fast charging sudah tersertifikasi dengan standar IEC 61851.

PT PLN (Persero) terus memperluas infrastruktur pengisian daya untuk mendukung pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Sepanjang tahun 2025, PLN bersama mitra telah mengoperasikan 4.655 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang tersebar di 3.007 lokasi di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah ini meningkat sekitar 44% dibandingkan tahun 2024, yang tercatat sebanyak 3.223 unit SPKLU.

Penambahan infrastruktur tersebut bertujuan untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya, meningkatkan kenyamanan perjalanan, serta mendukung percepatan transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Perbedaan SPLU dan SPKLU

Beda SPKLU & SPLU

Seperti yang dibahas di atas, keduanya sama-sama merupakan tempat pengisian daya listrik yang disediakan untuk khalayak umum. Yang membedakan yaitu SPKLU dibuat khusus sebagai tempat pengisian daya kendaraan listrik.

Daya yang dimiliki SPKLU jauh lebih besar dari pada yang dimiliki oleh SPLU. Fasilitas SPKLU perlu untuk memiliki daya yang besar, karena harus mampu untuk mengisi daya mobil listrik dalam waktu yang cepat.

Berbeda dengan SPLU yang umumnya digunakan untuk kebutuhan umum seperti penerangan pedagang kaki lima dan pasar. SPLU masih bisa digunakan untuk mengisi daya listrik dari sepeda motor listrik.

Namun tidak dengan mobil listrik. SPLU akan membutuhkan waktu pengisian yang cukup lama untuk mengisi penuh baterai dari sebuah mobil listrik. Selain itu, banyak unit SPLU yang berada di tempat yang tidak ramah untuk parkir mobil listrik.

Sedangkan SPKLU umumnya memiliki tempat parkir mobil listrik yang nyaman. Fasilitas ini dapat ditemui di berbagai parkir mobil di pusat perbelanjaan hingga SPBU Pertamina.

Cara Menggunakan SPLU dan SPKLU

Cara menggunakan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bergantung pada jenis fasilitas dan sistem pengisian yang tersedia. Berbeda dengan SPLU, yang menyediakan listrik untuk berbagai kebutuhan umum, SPKLU dirancang khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik.

Berikut langkah-langkah umum untuk menggunakan kedua fasilitas tersebut.

Cara menggunakan SPLU

Temukan SPLU terdekat dan periksa petunjuk penggunaan yang tertera pada unit. Setelah itu,

  1. Lakukan pembayaran atau pembelian energi listrik sesuai dengan sistem yang tersedia, misalnya menggunakan aplikasi PLN Mobile atau metode pembayaran lain yang didukung.
  2. Ikuti petunjuk pada unit untuk mengaktifkan pasokan listrik.
  3. Sambungkan perangkat atau kendaraan listrik yang kompatibel menggunakan konektor dan peralatan yang sesuai.

Setelah selesai, putuskan sambungan dengan aman dan matikan fasilitas sesuai petunjuk penggunaan.

Cara menggunakan SPKLU:

Temukan SPKLU terdekat melalui aplikasi PLN Mobile atau peta lokasi SPKLU.

Pilih unit pengisian yang sesuai dengan jenis konektor dan kemampuan pengisian daya kendaraan.
Ikuti instruksi pada layar mesin atau aplikasi untuk memulai sesi pengisian, termasuk proses autentikasi dan pembayaran jika diperlukan.
Sambungkan konektor pengisian ke kendaraan dan mulai proses pengisian sesuai petunjuk.
Setelah pengisian selesai, akhiri sesi melalui aplikasi atau mesin, lalu lepaskan konektor dengan aman.

Perlu diketahui bahwa tidak semua SPLU dan SPKLU menggunakan sistem token listrik dengan nomor identifikasi pelanggan dan kode token 20 digit. Prosedur penggunaan dapat berbeda bergantung pada jenis perangkat, sistem pembayaran, dan teknologi yang digunakan.

Dengan memahami perbedaan SPLU dan SPKLU serta cara penggunaannya, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Mari dukung penggunaan kendaraan listrik dan pemanfaatan energi yang lebih efisien untuk membantu mewujudkan transportasi yang lebih ramah lingkungan.